Iuran BPJS Naik, MKIC Gelar Kajian Bertemakan Islam
Cimahi, kutipan-news.co.id – Majelis kajian islam cimahi (MKIC) mengadakan kajian yang bertemakan ‘Kenaikan BJPS dan bagaimana aturannya dalam Islam’. Kegiatan ini berlangsung di masjid Bahrul Ulum P4TK BMTI Jl. Pesantren,Cimahi Jawa barat, Minggu (29/9/19).
Hadir sebagai pemateri Zulkeipli selaku pengamat kebijakan politik dan pelaku bisnis properti syariah, juga Muhamad Ali Moeslim selaku pembimbing haji umroh, Rabbani Bandung.
Kajian ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari kota Cimahi, acara tersebut dibuka oleh moderator. kemudian Zulkepli selaku pemateri menyampaikan bahwa dalam Islam kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, dan seharusnya pelayanan kesehatan harus merata dalam distribusi pemberian kesehatan tersebut.
”Kesehatan itu kebutuhan asasi yaitu kebutuhan terus menurus dan dalam pelayanan kesehatan kelas-kelas itu tidak perlu” Katanya
saat membawakan materi kajian.
Kesehatan.
Lanjut Zul, tidak memandang bulu, baik itu anak presiden, anak pejabat, maupun anak tukang becak, semua harus diperlakukan sama rata.
“Entah dia anak presiden, tukang becak dalam islam pelayanan kesehatan itu harus merata tidak ada perbandingan namum dalam kapitalisme itu selalu mengikuti pasar, sehingga dalam menciptakan pelayanan kesehatan masyarakat diciptakan kelas-kelas sendiri yang pada akhirnya bisa berdampak pada masyarakat yang tidak mempunyai uang,”ucap Zul.
Zulkifli juga menyampaikan, kapitalisasi dalam dunia kesehatan membuat pelayan semakin sulit untuk di akses dan membuat masyarakat menjadi tidak semangat untuk mengurus pelayanan BPJSnya, padahal di dalam penerapan islam untuk pemberian pelayan kesehatan itu di berikan secara cuma-cuma.
”karena kesehatan ini kebutuhan asasi, maka wajib disediakan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma oleh negara, jadi dalam pelayanannya itu lebih merata,” ujarnya.
Sementara itu Muh Ali moeslim sendiri menjelaskan pelayan asuransi itu merupakan pelayanan kemanusia dan bukan ladang bisnis.
”Pelayanan asuransi itu sebenarnya adalah pelayanan kemanusiaan tidak memerlukan imbalan yang harus di bayar. Namum, dalam kapitalis malah di jadikan motif bisnis maka dalam islam itu tidak di perbolehkan,”Jelasnya.
Reporter : Saifal.