Tolak Hasil PTUN, Ratusan Warga Desa Sabajaya Demo

KARAWANG, kutipan-news.co.id – Konflik berkepanjangan antara Kepala Desa dengan Mantan Sekdes Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, menemui babak baru. Setelah sebelumnya gugatan mantan Sekdes Aan Karyanto kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), perkara nomor 60/G/2019 PTUN BDG, dimenangkan.
Kini ratusan warga mengadakan aksi demo di depan kantor desa setempat menolak hasil putusan PTUN, Selasa (22/10). Dalam orasinya warga meminta agar baik Kepala Desa Sabajaya maupun Camat Tirtajaya tidak mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Aan Karyanto untuk kembali bekerja sebagai Sekdes.
“Untuk keadilan dan kemajauan Desa Sabajaya, kami dengan tegas menolak Aan Karyanto kembali bekerja menjadi Sekdes, banyak sekali kecurangan dilakukan selama dia menjabat,” tegas orator aksi, Selasa (22/10).
Selain tuntutan penolakan hasil PTUN, mereka juga menuntut agar Kades Sabajaya menolak saudara Aan karyanto menjadi perangkat desa sabajaya dengan alasan banyak masyarakat yang dirugikan masalah pengurusan surat-surat yang tidak selesai di sedangkan uangnya sudah diminta. Ditambah beberapa AJB yang dipegang masyarakat yang diurus oleh saudara Aan Karyanto tidak terdaftar di Kecamatan Tirtajaya.
“Kami juga meminta kepada kepala desa dan Camat agar menindaklanjuti masalah pengajuan sertifikat tahun 2017-2018 yang sampai saat ini belum terselesaikan selama dia menjabat sebagai Sekdes,” tegasnya lagi.
Sementara itu, menanggapi tuntutan warga tersebut, Camat Tirtajaya, Agus Mufti, menyatakan terkait persoalan hasil PTUN tersebut, dirinya akan menunggu hasil banding dari pihak kepala desa. Karena sepengetahuannya Kepala Desa Sabajaya, Andri, menyatakan akan melakukan banding atas putusan PTUN.
“Karena Kades akan melakukan banding, maka kita selaku Camat tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi sebelum hasil banding keluar,” pungkas Agus Mufti.
Laporan : Yaya Risbaya