Polres Subang Berhasil Meringkus 4 Kawanan Pelaku Curanmor
Subang, kutipan-news.co.id – Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Subang berhasil meringkus 4 kawanan pelaku curanmor dan pencurian di rumah kosong, specialis pencurian rumah kosong di wilayah hukum Subang. Selasa, (22/10/2019).
Dari keempat kawanan pelaku curanmor tersebut, mereka seringkali melakukan aksi kejahatannya di daerah Subang Kota, Cijambe, Tambakan Jalancagak dan Jalancagak.
Seperti yang dipaparkan oleh Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP M.Ilyas Rustandi saat konfrensi pers menjelaskan, Dari penangkapan keempat pelaku curanmor kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 unit kendaraan.
“Sebelumnya, penangkapan inipun berawal dari penangkapan pelaku inisial DS dan GG yang telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali, diantaranya di Subang Kota, Cijambe, Jalancagak dan Tambakan Jalancagak. Ungkapnya.
Sementara, dari hasil pengembangan terhadap pelaku DS dan GG tersebut, akhirnya Polisi berhasil meringkus 2 pelaku lainnya yaitu TM ( Selaku Penadah/Pembeli Barang Curian), dan CT (Penadah/Yang Dititipkan Barang Curian oleh DS dan GG).
“Keempat pelaku tersebut merupakan warga Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak Subang, diantaranya DS dan CT merupakan warga Kampung Cicepot Rt 25/ Rw 06 Desa Tambakan Jalancagak dan TM warga Kampung Tambakan Rt 11/ Rw 03 Desa Tambakan Jalancagak, sementara GG merupakan warga Kampung Naringgul Desa Tambakan Jalancagak. Jelas Kapolres Teddy Fanani.
Lebih lanjut Kapolres Subang memaparkan, Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing, keempat pelaku berperan memetik sepeda motor dengan menggunakan kunci T, yang terpantau lengah dari pengawasan pemiliknya.
“Selain melakukan pencurian sepeda motor, para pelaku juga merupakan specialis pencurian rumah kosong, diantaranya lernah melakukan pencurian disebuah rumah di daerah Jalancagak dan Palasari Ciater dan Tambakan Jalancagak, saat rumah ditinggalkan pemiiliknya. Terang Kapolres Teddy.
Lanjut Kapolres, Pihak Kepolisian melalui Satreskrim berhasil mengamankan diantaranya, 1 unit sepeda motor Suzuki jenis FU, 1 unit Yamaha Mio, 1 unit Honda Win, 1 buah Televisi 29 in merk Samsung, 3 buah tabung gas melon, 1 unit PlayStation dan 1unit sepeda.
“Akibat perbuatannya melakukan pencurian tersebut, DS dan GG terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, sementara TM dan CT sebagai penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara. Pungkas Kapolres Subang.
Laporan: Rohman