Keluarga Korban Perkosaan Minta Polres Bekasi Kota Segera Tangkap Pelaku
Bekasi, kutipan-news.co.id – Hampir satu bulan berlalu, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berinisial EK (18) warga Dusun Tanahtinggi RT 16/09 Desa Lenggahsari Kec. Cabangbungin Kab. Bekasi di kamar kos-kosan di Kelurahan Pangasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi belum juga tuntas proses hukumnya.
Kendati korban sudah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, namun polisi belum juga menangkap pelaku.
Bahkan menurut keluarga korban, tersangka AP1 dan AP2, warga Kelurahan Bojongmenteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi masih berkeliaran bebas. “Sebagai korban tindak pidana pemerkosaan, saya sangat kecewa dengan sikap polisi yang sampai saat ini belum juga bisa menangkap pelaku. Padahal menurut informasi yang kami peroleh sang buronan masih bebas berkeliaran,” kata Ramin (orangtua korban), Kamis (24/10).
“Sampai kapan saya harus menunggu keadilan dan kepastian hukum, bukankah polisi diberi tanggungjawab untuk melindungi warga negara pencari keadilan,” katanya lagi.
Sebelumnya korban EK (18) melaporkan AP1 dan AP2 dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan
Nomor :LP/288/K/X/2019/SPKT/Restro Bks Kota, soal dugaan perkosaan tertanggal 03 Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, EK mengaku dirinya menjadi korban perkosaan yang dilakukan AP1 dan AP2 di kos-kosan di Kelurahan Pangasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Dugaan perkosaan tersebut dilakukan pada hari Senin (30/09/2019). Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat meneror korban dan menyemprotkan cairan yang diduga obat bius ke muka korban.
Menurut keterangan EK, saat itu ketika dirinya menolak kelakuan bejad dari AP1 dan AP 2, dia sempat diancam akan di bunuh pada saat itulah dia tidak berdaya. Sehingga AP1 dan AP2 dengan leluasa menumpahkan hawa napsu bejadnya.
Setelah kejadian, dengan sisa-sisa tenaga yang ada, dia berhasil melarikan diri meninggalkan tempat tersebut menuju pangkalan ojeg. Kemudian meminta diantar oleh ojeg tersebut ke tempat kontrakan Novi (kakaknya).
Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, keluarga korban meminta kepolisian bergerak cepat menangkap kedua pelaku. Dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan terhadap EK.
Laporan : Yaya Risbaya