Polisi Sebut Penyerang dan Pengrusakan Sekolah Merupakan Tidakan Kriminal

0
IMG-20191029-WA0011

BANDUNG, Kutipan News.com – Polisi menyebut penyerang dan perusakan sekolah merupakan tindakan kriminal, polisi akan mengungkap kasus itu secara proses hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polda Jabar akan mengungkan terhadap kasus penyerangan sekolah yang dilakukan sekelompok pemuda pada Minggu 27 Oktober 2019 kemarin secara proses hukum.

“Perbuatan tersebut murni kriminal (tindak pidana) apalagi sasaran pengerusakan adalah tempat sekolah atau pendidikan dimana aset bangsa dalam hal ini anak murid sebagai penerus, siapapun pelakunya berniat proses pembodohan kepada anak bangsa dan harus menjadi lawan kita bersama mengancam dunia pendidikan dalam rangka mencerdaskan sumber daya manusia Indonesia,” kata Truno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2019).

Diberitakan sebelumnya, penyerangan dan perusakan sekolah ini diawali dari selisih paham pasca adanya pertandingan persahabatan sepak bola Liga Pelajar Indoensia Kota Bandung, antar suporter mempermasalahkan logo masing-masing sekolah pada Jumat 25 Oktober 2019 di Lapangan Sidolig Bandung

Di media sosial antar kedua siswa sekolah tersebut saling ejek, aksi berlanjut pada Minggu 27 Oktober 2019 dini hari sekira pukul 03.09 WIB (subuh), terjadi pengerusakan di sekolah SMK 2 Jalan Ciliwung Bandung dan dilanjutkan sekira pukul 21.15 WIB terjadi pengerusakan Gerbang sekolah dan Pos Satpam SMAN 10 Cikutra Bandung. “Yang terduga pelakunya masing-masing berkelompok menggunakan sepeda motor,” kata Truno.

Polisi telah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peekara serta menganalisa kamera pengawas di daerah sekitar guna mengidentifikasi para terduga pelaku perusakan dan penyerangan masing-masing sekolah.

“Seluruhnya sejauh ini hasil koordinasi dan komunikasi yang dilakukan Satuan Bimmas Polrestabes Bandung sepakat menjaga lingkungan sekolah masing-masing,” kata Truno.

Laporan : Sopian J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!