Warga Jatirasa Sesalkan Penebangan Pohon Randu di Proyek Pemagaran TPU Oleh PRKP, “Pohon Itu Tidak Mengganggu”

0

Karawang, kutipan-news.co.id – Pembangunan Pemerintah sangat bagus untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan dapat di nikmati oleh Masyarakat , akan tetapi bukan berarti mengabaikan hal – hal lain yang menjadi kebutuhan serta estetika lingkungan.

Yang menjadi sorotan Masyarakat, seperti Boncu Fornia warga Jatirasa Barat, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Dirinya menyesalkan adanya penebangan pohon randu pada proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang di laksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang di lingkungannya.

“Semestinya kan tidak perlu ada penebangan pohon randu di halaman TPU lingkungan kami. Toh juga posisi pohon itu tidak mengganggu jalannya proyek pemagaran.”,

“Terus terang saya bersama warga lainnya sangat menyayangkan. Padahal pohon tersebut merupakan pohon tua, yang di tanam oleh leluhur di lingkungan kami.”, Sesalnya.

Di tempat terpisah, warga lainnya. Ahdiat mengatakan, pohon tersebut ditanam oleh kakeknya, “Itu pohon randu yang di tanam oleh kakek saya langsung, itu pohon randu laki – laki, bukan pohon randu perempuan. Seharusnya baik itu Dinas PRKP tidak main tebang begitu saja.”,

“Karena selain merupakan pohon langka, pohon juga berfungsi sebagai penguat tanah dan memiliki fungsi menyerap air. Entah di Karawang ini ada sanksi hukumnya atau tidak terhadap pelaku penebang pohon pada fasilitas umum?”,

“Kalau memang ada sanksinya, saya minta agar yang melakukan penebangan pohon randu di TPU lingkungan kami agar di tindak.”,

Selain warga lingkungan, pemerhati politik dan pemerintahan saat di minta pendapatnya soal ada atau tidaknya sanksi hukum bagi pelaku penebang pohon. Aktivis yang selalu intensif mengamati berbagai kebijakan Pemerintahan ini mengatakan.

“Oh tentu ada, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur denda pelarangan penebangan dan memangkas pohon milik pemerintah atau yang terdapat pada fasilitas umum lainnya tanpa izin. Sehingga bagi para pelanggar tersebut pihak Pemerintah setempat dapat memberikan sanksi berupa denda jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah.”,

“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelenggareaan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dan itu di implementasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2016.”,

“Ya kalau memang apa yang di keluhkan oleh warga Jatirasa benar adanya, tinggal tempuh saja prosesnya. Apa lagi itu di duga di lakukan oleh bagian dari Pemerintah sendiri.”, tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *