Karawang, kutipan-news.co.id – Kabupaten Karawang terus mendorong peningkatan kemampuan dan standar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola pengadaan barang jasa pemerintah.
Pemahaman ini dilakukan sebagai antisipasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pentingnya pemahaman tentang aturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk meminimalisir adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa. Setiap ASN, kini harus memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa,” ujar Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri saat membuka Kegiatan Pengadaan Pemahaman Pengelolaan pengadaan Barang Jasa bagi Aparatur/Pejabat di Lingkungan Kabupaten Karawang, Rabu (20/11/2019) pagi di Resinda Hotel.
Dikatakan oleh Sekda, ASN yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa pemerintah sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pemangku kepentingan yang terkait.
“Diantara pemangku kepentingan tersebut adalah Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/ KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pengadaan (PP),” ucapnya.