DPC PROJO Kab Subang Tolak Surat Edaran Gubernur Jabar Terkait UMK Tahun 2020

Laporan : Apung.
Subang, kutipan-news.co.id – Dewan Pimpinan Cabang PROJO Kabupaten Subang merespon terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
Ketua Dpc Projo Kab Subang BUDI RAHAYU mengatakan bahwa pihaknya menolak terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020. Hal ini tentunya sebagai bentuk dukungan kepada buruh.
“Hal tersebut bukan tanpa alasan, kami merasakan apa yang disuarakan kawan-kawan buruh di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Subang, kawan-kawan buruh butuh kepastian hukum,” kata Budi, Minggu 24 Nov 2019.
Menurutnya, surat edaran ini merupakan preseden buruk terkait produk hukum tentang pengupahan di Jawa Barat, karena di provinsi lain diatur dengan Surat Keputusan Gubernur, contohnya Jawa Tengah.
“Kami meminta Pak Ridwan Kamil mengkaji ulang terkait hal tersebut, kami percaya Gubernur Jabar memiliki keberpihakan yang sama terkait buruh, untuk mewujudkan Jabar Juara yang sebenar-benarnya juara Lahir Batin yg bisa di rasakan semua lapisan masyarakat Jawa Barat khususnya kaum buruh” katanya.
Budi Rahayu juga yg merupakan aktivis Buruh dr SPSI mengatakan “saya merakan persis bagaimana menjadi buruh, u bisa hidup layak saja kita kaum buruh ini sangat sulit apalagi dng ketetapan UMK tahun 2020 yg sangat tidak jelas ini”tandasnya.