Polisi Bekuk 12 Pelaku Curanmor, 4 Pelaku Diantaranya Penadah

0
IMG-20191202-WA0024

Laporan : Riew S.

Sukabumi, kutipan-news.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, mencokok 12 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam operasinya, para pelaku tersebut kerap meresahkan masyarakat malah sebagian pelaku menyandang gelar residivis.

“Kita berhasil amankan 12 tersangka Curanmor berikut mengamankan barang bukti sebanyak 18 unit motor jenis roda dua” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/19).

Bermula dari,  laporan masyarakat yang kehilangan motor di sejumlah titik di wilkum Polres Sukabumi Kota. Polisi langsung melakukakun penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

“Saat Operasinya, modus mereka menggunakan Leter T atau Y mengambil motor di halaman parkir rumah. Mereka lalu menggantinya dengan kunci yang palsu,”Tutur Wisnu.

Tak hanya pelaku pencuri motornya, dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan emoat orang penadah.

“Pelaku ranmor dengan curas kita amankan.  Sebagian pelaku Residivis kasus serupa dan diantaranya 4 orang penadah,”bebernya.

Delapan pelaku dikenai pasal Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Untuk pelaku penadah, kita kenai pasal 340 KUHP dengan ancaman 4 tahun,”ucapnya.

Kapolres juga, menyerahkan secara simbolis 1 unit motor kepada seorang korban pedagang mie ayam yang merupakan warga Cisaat.

“Alhamdulillah, terima kasih buat jajaran Polres. Bersyukur motor telah kembali,sejak hilang sebulan lalu saat saya berjualan,”Ujar Andriatno singkat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!