KCD : Apapun Alasannya, Ijazasah SMK/SMA Tidak Boleh Ditahan
Karawang, kutipan-news.co.id – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat wilayah 4 melarang pihak sekolah menahan Ijazah siswa apapun alasannya, Selasa (10/12/19).
Seperti yang diungkapkan Ade Humas SMAN 1 Rengasdengklok menyampaikan bahwa Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah 4 Jabar menegaskan bahwa Ijazah siswa tidak boleh ditahan walaupun siswa tersebut masih mempunyai biaya pendidikan yang belum dibayar selama sekolah.
“Ijazah itu perintah KCD melalui kepala sekolah, Ijazah itu harus dibagikan apapun keadaannya, artinya siswa mempunyai uang atau tidak” kata Ade saat ditemui di ruang kerjanya SMKN 1 Rengasdengklok, Selasa (10/12/19).
lanjutnya, iapun menyampaikan bahwa sekolah bukanlah lembaga Rentenir saklek sehingga melakukan penahanan Ijazah terhadap siswa yang masih mempunyai tunggakan ke sekolah “sekolah bukan lembaga Rentenir yang saklek” ungkapnya.
Pihak sekolah mempersilahkan kepada orang tua siswa maupun siswa yang sudah selesai menuntut ilmu di sekolah tersebut bisa mengambil Ijazah, sedangkan masalah hitang piutang silahkan bayar bila sudah memiliki uang.
“silahkan ambil Ijazah, nanti kalau kalau sudah punya uang silahkan bayar sesuai anjuran KCD karena Ijazah tidak boleh di tahan” jelasnya.
Ade pun menjelaskan soal utang piutang bagi siswa yang masih mempunyai tunggakan ke sekolah tidak harus dibayar pada saat pengambilan Izasah karena Ijazah itu milik siswa yang telah sekolah selama 3 tahun.
“biarlah itu urusan utang piutang yang bersangkutan dengan pihak sekolah yang tidak harus diselesaikan pada saat juga, karena ijazah itu milik mereka sekolah selama 3 tahun” pungkasnya(red).