Karawang, kutipan-news.co.id – Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang Asep Junaedi MPD melarang pihak sekolah dan Kepsek SD dan SMP meminta atau memungut dana atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada siswa-siswi dan orang tua murid.
Hal itu dituangkan Kepala Disdikpora dalam Surat Edaran Disdikpora Karawang, yang ditunjukan kepada sekolah SD dan SMP guna meminimalisir terjadinya berbagai pungutan di sekolah.
Menurut Kadisdikpora hal ini dilakukan Guna mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan pendidikan dasar Pasal 9 ayat 1 ”Satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat provinsi dan atau oleh Pemerintah Daerah.
Dilarang memungut biaya dan sumbangan dana pendidikan kepada Siswa/siswi orang tua siswa, satuan pendidikan sejalan dengan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Audit kinerja pada dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Karawang, tahun 2019 dari Inspektorat Karawang nomor : 700/175LHP/A.IXInspt tanggal 12 September 2019.
Atas dasar tersebut, Disdikpora membuat surat edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Disdikpora Karawang, Drs H. Asep Junaedi MPD.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Drs H. Asep Junaedi M. Pd, Mengatakan, surat edaran ini agar dipedomani oleh kepala sekolah-kepala sekolah yang bersangkutan.
“Hal ini saya sampaikan, khususnya, bagi Kepala sekolah SMP negeri dan kepala sekolah SD negeri yang ditembuskan kepada Bupati Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Kapolres Karawang, Inspektorat Karawang dan, Ketua tim Saberpungli,”pungkasnya(Ak).