Karawang, kutipan-news.co.id – Entah apa yang ada dalam pemikiran Dirut RSUD Karawang, sehingga dengan berani mengangkat Kepala Intalansi Forensik RSUD, bukan dari Kedokteran ahli porensik, melainkan orang yang bergelar Akademik.
“Itu sama dengan melanggar aturan, masa orang bukan bidangnya di tempatkan di situ, padahal dia sendiri tau telah melanggar Permenkes Nomer 56 tahun 2014,” tutur HF, salah seorang dokter spesialis porensik RSUD Karawang, kepada awak media. Rabu (29/1/2020).
Menurut HF, sewajarnya dan selayaknya jika sebuah jabatan yang di emban, harus sesuai dengan kapasitas keilmuan, yakni harus dengan uji kompetensi yang berlaku.
“Jika sebuah urusan diemban oleh yang bukan ahlinya, maka akan mengalami kehancuran, itu sabda Nabi Muhammad Saw,” tambah HF, mengutip salahsatu hadis Nabi, yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori.
Didalam Permenkes nomer 56 tahun 2014, di sebutkan bahwa seorang petugas kepala Intalansi Forensik RSUD tipe B, harus memiliki propesionalisme dan kemampuan untuk mengatur di dalamnya, jadi tidak wajar ketika jabatan Intalansi Forensik tipe B oleh orang yang bukan berasal dari spesifikasi ke ilmuan medis.
“Jika petinggi RSUD Karawang memaksakan hal ini, maka harus di kaji ulang dan di pertanyakan dasar alasnya, karena bagaimanapun juga kalau di paksakan, maka akan timbul berbagai masalah,” papar HF.
Lanjut HF, ada yang lebih parah lagi, ketika beberapa pasien datang untuk melakukan visum, kini di tangani oleh dokter yang bukan pada bidangnya.
“Apakah kalau bukan bidangnya melayani suatu permasalahan akan beres, di pastikan tidak akan pernah beres, dan tentunya hasilnya juga akan acak acakan,” tandasnya (yan/red).