IMG-20200202-WA0042
Jakarta, kutipan-news.co.id – Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) – Kombes Sulistyo Pudjo, larangan mengkonsumsi ganja sudah diatur dalam undang-undang. karena ganja termasuk dalam narkotika golongan pertama.
Sulistyo juga mengatakan, kalau ekspor ganja diperbolehkan, otomatis menanamnya bakal diizinkan. dikhawatirkan, jika penanaman ganja diizinkan negara, maka bakal semakin banyak oknum yang menyalahgunakan.
Menurut Sulistyo, bangsa Indonesia masih bisa menjadi bangsa yang cerdas, maju, dan sejahtera, tanpa menggunakan ganja. Dan sudah jelas undang-undang mengatur dan jelas melarangnya.(red).

 

 

Sumber : Liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!