Koalisi Serikat Buruh Demo Pemkab Bandung Barat, Bupati Responsif Layangkan Surat ke Kemenaker RI

0

Laporan : Dani Ramdani

Bandung, kutipan-news.co.id – Merespon aksi unjuk rasa koalisi serikat pekerja /buruh yang menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pemkab Bandung Barat langsung mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Ketenagakerjaan (RI), untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja/buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Iing Solihin kepada awak media mengatakan, aksi unjuk rasa yang diikuti oleh 9 serikat kerja/buruh di KBB ini disambut baik oleh Bupati Bandung Barat dalam menyampaikan aspirasinya yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang tidak melibatkan unsur buruh dalam pembahasannya.
“Alhamdulilah langkah Pak Bupati cepet responsif bagi kepentingan tenaga kerja KBB, itu artinya Pak Bupati mengakomodir kepentingan masyarakat tentang ketenagakerjaan, makanya Pak Bupati langsung menyurati Pak Presiden melalui Menteri ketenagakerjaan RI untuk menyampaikan aspirasi para pekerja/buruh di KBB,” ujarnya.
Iing mengatakan, kebijakan pemerinah pusat mengenai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, mendapat penolakan bukan hanya di KBB saja, akan tetapi diseluruh kabupaten kota juga ditolak oleh para pekerja dan buruh, karena dianggap merugikan mereka.
“Bagaimanapun juga pemerintah KBB akan menciptakan kondusifitas iklim baik di KBB dan peningkatan kesejahteraan, karena ada hubungannya antara kenyamanan kerja dan kesejahtraan pekerja,” ujarnya.
Pada aksi yang berujung audensi itu, selain menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, para buruh pun menyampaikan tuntutan mengenai UMSK, agar segera diberlakukan di KBB, mendorong pembuatan Perbup tentang ketenagakerjaan, menuntut menghentikan eksploitasi terhadap buruh dan menuntut janji politik Bupati terhadap buruh.
Diketahui dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai presiden RI 2019-2024, Konsep hukum UU Omnibus law sempat disinggung oleh Joko Widodo, ada dua UU besar yang akan digodog pemerintah, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
Buruh melihat, jika UU Cipta Lapangan Kerja disahkan akan merugikan buruh/pekerja karena akan menghilangkan upah minimum, pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing dan jaminan sosial juga terancam hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!