Jakarta, kutipan-news.co.id – Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim menambah dana bantuan operasional sekolah (BOS), untuk gaji honorer sampai 50 persen, mendapat respons positif.
Tapi, Nadiem diminta untuk menyusun regulasi teknis yang tegas, untuk menerapkan kebijakan itu.
Ketua Umum Perkumpulan Tenaga Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan dalam ketentuan lama, alokasi gaji guru honorer dari dana BOS maksimal 15 persen untuk sekolah negeri, dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Dengan alokasi itu, ada guru honorer yang menerima gaji hanya 150 ribu per bulan. Kalau boleh diambil dari dana BOS sampai 50 persen, Titi berharap, gaji guru honorer naik menjadi 500 ribu per bulan,” dikutip dari media Jawapos (Kamis 12/2/2020).
Menurut Titi, pada praktiknya nanti, sekolah pasti sulit mengalokasikan 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer, karena kebutuhan operasional sekolah sangat banyak. (red).