Wabup Subang Tegaskan Penagihan PBB Sudah Menjadi Tugas Pokok Para Camat

0

Laporan : Rohman

Subang, kutipan-news.co.id– Wakil Bupati (Wabup) Subang, menghadiri kegiatan acara Evaluasi Penerimaan PBB P2 Tahun 2019 dan Akselerasi Penerimaan PBB P2 Tahun 2020, sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bapenda Kabupaten Subang dengan Kejaksaan Negeri Subang tahun 2020, di Kantor Bank BJB Subang. Kamis, (20/2/2020).

Pada kesempatan itu, Turut di tandatangani pula soal kerjasama antara Pemda Subang dengan Kejaksaan Negeri Subang sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penagihan Pajak Daerah di Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya Wabup Subang, Agus Masykur Rosyadi, menegaskan kepada para Camat bahwa penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah menjadi tugas pokok para Camat, oleh karena itu kepada para Camat untuk komitmen meningkatkan potensi PBB di daerahnya bersama Kepala Desa/Lurahnya.

“Saya kembali mengingatkan kepada para Camat, bahwa nagih PBB bukan lagi tugas bantuan para Camat, tetapi menjadi tugas pokok para Camat, jadi urusan PBB bukan saja menjadi urusan Kepala Desa,” tegasnya.

Kemudian, Kata Wabup Subang, pihaknya akan melakukan evaluasi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang, sebagai keseriusan Pemda Kabupaten Subang, dalam pencairan bantuan desa akan mempertimbangkan Pencairan tahap pertama bulan april juga akan mempertimbangkan pelunasan PBB.

“Kita juga mengingatkan kepada Dinas Pemdes, Bahwa pencairan tahap pertama pada bulan April kalau PBB tidak mencapai 70% jangan dulu dicairkan,” jelas Agus Masykur.

Sedangkan bagi desa yang mencapai 100% akan diberikan reward kepada desanya, sebab, kaitannya dengan kerja sama dengan kejaksaan Negeri Subang sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menagih Pajak daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebab masih ada wajib pajak yang menyembunyikan potensi pajaknya.

“Oleh karena itu, Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Subang, yang telah bersedia bekerjasama sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penagihan Pajak Daerah dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Subang, kita bukannya meminta Kejari sebagaio debt collector, tetapi kita juga perlu ada shock therapy supaya bangkit kesadaran membayar pajaknya,” ungkap Agus Masykur.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, M. Ihsan, mengharapkan kerja sama dengan aparatur Desa dalam melaksanakan amanat membantu Pemerintahan kabupaten Subang.

”Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Subang, yang telah memberikan kepercayaan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelas M. Ihsan.

Dalam acara kegiatan tersebut turut hadiri pula Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin dan para Camat se-Kabupaten Subang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *