Kenaikan Cukai Rokok Disebut Relatif Rendah Dan Tidak Efektif Tekan Konsumen

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok 10 persen, sementara rokok elektronik 15 persen. Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany menekankan besaran kenaikan tersebut relatif rendah, sehingga tidak efektif menekan konsumen perokok.
Berdasarkan data perbandingan cukai rokok di 2008 hingga 2018 misalnya. Meski ada kenaikan cukai rokok setiap tahun sejak 2009, jumlah produksi rokok juga naik di 320 miliar per tahun, dari sebelumnya 220 miliar per 2008.
Prof Hasbullah khawatir di bonus demografi ke depan, pemerintah tidak berhasil menciptakan generasi emas yang produktif untuk bisa meningkatkan GDP negara.
“Saya khawatir kita menciptakan generasi cemas karena merokok melulu tidak mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Ini bagian yang sangat berat,” katanya dalam konferensi pers Senin (7/11/2022).
“Katanya akan menurunkan prevalensi rokok tapi rendah sekali, ya sebagai sebuah upaya konsisten dengan UU cukai agar terjadi alhamdulillah terimakasih pemerintah, tapi harus dipahami kenaikan 10 persen ini belum cukup. Ini masih rendah daripada pendapatan mereka,” tuturnya.
Prof Hasbullah juga menyoroti kenaikan cukai di rokok elektronik yakni 15 persen. Besaran dalam kenaikan tersebut disebutnya perlu lebih tinggi dibandingkan konvensional, lantaran tren penggunaan vape umumnya di kalangan menengah ke atas.
“Tapi belum cukup bapak Jokowi, Sri Mulyani, mudah-mudahan tahun depan meskipun menjelang pemilihan Presiden kita tetap berani menaik-naikan cukai yang diteruskan dengan kenaikan lebih tinggi,” kata dia.
Dalam kesempatan serupa, Ketua YLKI Tulus Abadi juga menyampaikan hal yang sama. Dinilai tidak efektif lantaran salah satunya masyarakat masih bisa membeli rokok dengan ketengan.
Di sisi lain, masifnya iklan penggunaan rokok pada anak muda juga tak dilarang. “Seharusnya pemerintah bisa menaikkan lebih tinggi minimal 20 persen agar efektif melindungi masyarakat,” sambung dia.(red)