Parah, Oknum PNS Dinkes Purwakarta Cabuli 5 Anak di bawah Umur

0
PNS

Laporan : Yana Mulyana.

Karawang, kutipan-news.co.id – Polisi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Purwakarta, SPD (44) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak di bawah umur warga Cikampek. Tersangka mengenal salah satu korban melalui media sosial.

Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu menerangkan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari AM (48) orang tua salah satu korban. Perbuatan pelaku dilakukan pada 16 April 2020 di toilet Pasar Cikampek.

“Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban,” kata Faisal di Mapolres Karawang, Kamis (16/7).

Dikatakan Faisal, korban DV (16) diperlakukan tidak senonoh oleh SDP di toilet Pasar Cikampek, setelah berkenalan melalui media sosial.

Selain DV, temannya inisial IG (16) juga secara bersamaan menjadi korban pencabulan di tempat yang sama secara bergantian oleh tersangka.

“Dari keterangan korban, saat pencabulan dilakukan tersangka bersama temannya secara bergantian,” katanya

Tersangka sering mengincar calon korbannya melalui media sosial dan di fasilitas umum. Caranya dengan mengajak korban main gim hingga ditraktir makan. Korban juga diiming-imingi uang Rp50 ribu.

Jumlah korban saat ini mencapai lima orang. Aksi pencabulan dilakukan sejak tahun 2017. “Korban sebelum dicabuli dikasih uang dan diajak main gim hingga makan, jumlah korban baru terdata lima orang malah bisa lebih,” jelasnya.

Barang bukti yang yang diamankan polisi berupa HP milik tersangka. Dia dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!