Dua Pelaku Penyuntik Gas Elpiji Di Cokok Polisi
Laporan : Riew S.
Sukabumi, kutipan-news.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus dua pelaku pengoplos gas elpiji. Kedua pelaku telah di amankan berikut barang bukti berupa ratusan tabung gas.
“Modus pelaku dengan cara menyuntikan isi gas tabung bersubsidi 3Kg ke tabung gas 12Kg atau tabung gas 50 Kg,”papar AKBP Wisnu Prabowo kepada sejumlah awak media di Mapolres Sukabumi Kota. Selasa (03/12/2019).
Setelah berhasil menyuntikan tabung gas tersebut, kemudian dijual dengan harga tabung gas 12Kg seharga Rp129 ribu hingga 150 ribu ke pembeli.
“Sedangkan untuk tabung gas yang 50 Kg dijual dengan harga Rp625 ribu. Konsumennya rata rata ada di Palabuhanratu,”tambahnya.
Polisi menyangkakan, pasal undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang migas ancaman 3-6 Tahun dan UU no 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 4 Tahun kepada pelaku.
“Barang bukti yang kita amankan 129 tabung 3Kg,100 tabung 12 Kg termasuk segel tabung dan lainya,”Jelas Wisnu.
Wisnu juga menjelaskan, untuk mengantisipasi kelangkaan gas jelang natal dan tahun baru pihaknya terus melakukan pengawasan.
“Kedua pelaku berinisial DD dan A ini berperan sebagai pemilik dan pegawai juga mempunya perusahaan tidak resmi. Keduanya menyuntikan tabung bermaksud meraup keuntungan besar,”tandasnya.
Lebih detail, diungkapkan Wisnu, pelaku menyuntikan 4 tabung gas 3Kg ke tabung 12Kg untuk yang 50 Kg pelaku menyuntikan gas 3Kg hanya sebanyak 10 tabung saja.
“Ya harga tabung gas 3 Kg hanya 19 ribu/tabungnya. Untuk mengelabui konsumen pelaku memasang segel sendiri dan memberikan bon perusahaan ilegal,”Tutup dia.