Narkotika dan Barang Bukti Perkara Kejahatan di Musnahkan Kejari Karawang

0

Karawang,kutipan-news.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dengan cara dibakar, dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis, (19/12), disaksikan Bupati Karawang, unsur Forkopimda Karawang, Kepala Kalapas Karawang, Kepala BNNK Karawang, dan Kepala Pengadilan.

Dalam sambutan singkatnya, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengatakan, dengan dimusnahkanya barang bukti ini sangat penting agar masyarakat memahaminya tentang penegakan hukum di Kabupaten Karawang.

Semakin banyak kasus yang diungkap harus berbanding tegak lurus dengan peningkatan kinerja.

“Kami berharap media juga turut membantu mengungkap berbagai kasus kejahatan,” ucap bupati.

Sementara itu, Kajari Karawang, Rohayatie mengatakan pemusnahan barang bukti itu untuk menjalankan tertib administrasi. Kemudian sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada publik bahwa keberadaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan itu seperti:

Narkotika jenis ganja dari tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 dengan jumlah perkara sebanyak 32 perkara dengan total berat 3,479,275 KG.
Narkotika jenis sabu sabu jumlah perkara sebanyak 165 perkara dengan total berat seluruhnya 223,91038 gram.
Obat obatan terlarang dari berbagai jenis dengan jumlah perkara sebanyak 31 perkara sebanyak 70.023 butir.
Kosmetik berbahaya dengan jumlah satu perkara sebanyak satu Drum Cream K1. Miras oplosan dengan jumlah satu perkara sebanyak 168 bungkus plastik miras.
“Tujuanya agar barang bukti itu tidak dapat dimanfaatkan lagi,” katanya. (rls/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!