Rekrutment Panwascam Disorot Bawaslu Jabar

Karawang, kutipan-news.co.id –Akibat ramainya informasi terkait permasalahan rekrutment Panwascam, akhirnya Bawaslu Kabupaten Karawang jadi sorotan Bawaslu Jawa Barat.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, kepada media menegaskan Panwascam terpilih yang masih rangkap jabatan, sebagai BPD, UPK, PKH, atau jabatan pemerintahan lainnya, seperti di BUMN ataupun BUMD. Harus segera mengundurkan diri.
“Mereka harus mundur pada saat dirinya ditetapkan sebagai Panwascam terpilih oleh Bawaslu, dan ini berlaku sama dengan Pemilu sebelumnya. Itu harus mundur !!, secara tegas,” Kata Zaky menegaskan.
Pada saat perekrutan, Dikatakan Zaky seorang calon Panwascam, sudah sangat jelas bahwa diantaranya tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun, tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran Pemilu yang di keluarkan oleh DKPP, bersedia bekerja penuh waktu. Dan tidak terikat dalam jenis pekerjaan apapun.
“Mereka harus bisa menunjukkan bukti pengunduran dirinya sebagai pendamping desa, BPD, UPK, atau tenaga apapun lainnya, agar bisa fokus dan konsentrasi serta profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Panwascam. Kami tegaskan tidak ada rangkap jabatan, jika ada harus mundur,” tandasnya.
Zaky juga mengatakan jika terkait adanya beberapa nama yang lolos kembali menjadi Panwascam, padahal sebelumnya mereka sudah dijatuhi surat peringatan keras oleh Bawaslu Kabupaten. Hal tersebut bukanlah orang yang terkena sanksi kode etik yang dijatuhkan DKPP.
“Kewenangan menjatuhkan pelanggaran kode etik itu hanya ada di DKPP, lembaga lain seperti Bawaslu tidak bisa,”ungkapnya.
Menurut Zaky, seluruh proses rekrutment Panwascam itu berada dalam supervisi dan pengawasan Bawaslu Jawa Barat. Dari mulai pendaftaran, keterpenuhan kepesertaan, persyaratan dan lain sebagainya.
Dan proses rekruitmen dilakukan secara transparan dan hasilnya di umumkan kepada masyarakat.
Masyarakat kemudian diminta tanggapannya untuk menyampaikan apabila ada Panwascam yang tidak memenuhi persyaratan oleh Bawaslu Kabupaten.
“Selagi tidak ada tanggapan masyarakat dan memang selama proses verifikasi yang dilakukan bawaslu tidak ada masalah maka itu adalah produk yang tidak bermasalah.
Sejauh ini apakah ada tanggapan dari masyarakat atau tidak,? dan hal ini menjadi indikator apakah perekrutan ini bermasalah atau tidak,”Pungkasnya (red).