Subang, kutipan-news.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-B Kabupaten Subang, meluncurkan E-Litigasi untuk mewujudkan pelaksanaan persidangan digital dan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat (access for justice), menuju Subang Jawara, di gedung sidang, Kamis (6/2/2020).
E-Litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yaitu digitalisasi persidangan, program tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana dan biaya ringan.
Launching tersebut dilakukan dengan live vidio teleconference, yang di saksikan di 3 Kecamatan serta di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan Kapolres Subang.
Selain itu, pada saat acara berlangsung, dilakukan juga tanya jawab (interaktif), antara Forkopimda yang berada di Pengadilan Negeri Subang, dengan perwakilan yang ada di 3 kecamatan dalam vidio conference tersebut
Untuk Kecamatan Purwadadi, interaktif dengan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Wakil Ketua Pengadilan Subang serta Asda III. Sedangkan untuk Kecamatan Pamanukan interaktif dengan Asda I, Hakim dan Camat, serta untuk Kecamatan Cisalak interaktif dengan Asda II, hakim dan camat.
Dalam sambutannya Bupati Subang, H. Ruhimat menyampaikan, dirinya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri Subang, yang telah berinovasi dalam layanan peradilan E-Litigasi atau layanan persidangan secara elektronik, dan tentunya Pemkab Subang, sangat mendukung program yang dilakukan, karena sejalan dengan program Jawara Negara.
“Langkah yang di ambil oleh Pengadilan Negeri dalam melayani masyarakat pencari keadilan sangat bernilai positif, bagaikan gayung bersambut yang muaranya adalah peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
Saya berharap bisa mensukseskan
kegiatan dimaksud agar berjalan efektif dan efesien guna memudahkan masyarakat Subang mencari keadilan,”ujar H. Ruhimat.
Lebih lanjut Bupati Subang menambahkan, dalam kesempatan ini akan diresmikan pojok pengadilan pelayanan terpadu satu pintu, sehingga pelayanan akan lebih mudah dan transparan serta ruang vidio conference di Kecamatan menuju Subang Jawara.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pojok PTSP dan ruang sidang conference, dimana masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan proses peradilan.
Saya menghimbau kepada seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang, agar mengikuti Kecamatan yang sudah bergabung dalam program e-litigasi,”tegasnya.
Pada kegiatan tersebut, Juga dilaksanakan MOU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dengan Pengadilan Negeri Subang, kelas IB tentang access for justice bagi masyarakat tidak mampu, buruh, tani dan nelayan di Kabupaten Subang.
Selain itu, seluruh wilayah yang menyelenggarakan vidio conference menyaksikan sidang yang dibuka oleh hakim Nisa dan pemeriksaan saksi di Kecamatan Purwadadi.