Karawang, kutipan-news.co.id –Septia dan Rustia asal dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) Karawang yang mendapat tindak pidana perdagangan orang di Irak. Akhirnya berhasil dipulangkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Alhamdulillah, bersukur kita bisa memulangkan kedua TKW dari jalur ilegal itu ke tempat tinggalnya,”kata Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, jum’at, (27/12).
Bupati menuturkan pemulangan kedua warganya yang menjadi korban perdagangan orang itu tidak mudah.” Butuh proses panjang ,selain ilegal pemberangkatannya,terus ada pemalsuan dokumen dan persoalan yang tentunya membutuhkan waktu lebih ,”tambahnya .
Dengan demikian ,pihaknya berterimakasih kepada pihak KBRI, Kadisnaker beserta pihak lainnya dalam memproses pemulangan Septia dan Rustia .
Salah satu TKW ,Septia yang menjadi korban dalam kasus tindakan perdagangan orang itu mengaku bersyukur bisa kembali lagi ke tempat asalnya .
“Alhamdulillah ,saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Bupati Karawang, Pak Kadisnaker dan pihak KBRI yang telah memperjuangkan proses pemulangan saya dan rustia,”ujarnya .
Pada kesempatan tersebut, Bupati Karawang dan Kepala Disnakertrans memberi santunan kepada dua TKW itu.
Selain itu Kadisnaker juga akan memfasilitasi pekerjaan bagi kedua warganya agar bisa kembali mendapat pekerjaan.
“Semoga santunan tersebut bisa membantu keduanya ,dan saya janji akan membantu mereka dengan memberikan pekerjaan.
Salah satunya untuk Septia yang memiliki peluang untuk bekerja di perusahan Karawang,”ujar Kepala Disnakertrans, Suroto. (dis/red)