Ketua DPRD Karawang Soroti Kasus DD di Desa Kutamekar Ciampel
Karawang, kutipan-news.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Karawang angkat bicara soal dana desa (DD) yang diterima oleh Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Pasalnya, pengerjaan fisik yang bersumber dari DD tahap pertama masih dikerjakan namun DD tahap 2 dan tiga sudah diterima. Sabtu (30/11/19).
Kejanggalan penerimaan DD tahap dua dan tiga di Desa Kutamekar patut menjadi sorotan serius dari penegak hukum sebagai pengawas dana desa karena jangan sampai ada penyalahgunaan DD untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Dugaan kejanggalan proses penerimaan DD untuk kepentingan masyarakat terjadi di desa tersebut, karena DD tahap pertama masih ada pengerjaan fisik di akhir bulan November 2019. Namum, DD tahap dua dan DD tahap tiga sudah diterima.
Adanya kejanggalan pencairan dana desa tersebut membuat Pendi Anwar Ketua DPRD Kabupaten karawang merasa kaget karena masih ada pengerjaan fisik DD tahap pertama namun DD tahap dua dan tiga diterima.
“Dana tahapan tersebut dicairkan setelah tahapan pertama selesai, inikan harus ada SPJ nya.? ini jelas perlu pembinaan dari Inspektorat” Kata Pendi, Jumat (29/11/19)
Adanya kejanggalan tersebut dirinya akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat. Apakah ia sudah tahu apa belum, dikarenakan menyangkut uang negara yang harus sesuai dengan aturan dalam menerima dan pelaksanaannya.
“Nanti saya akan koordinasi dengan Inspektorat seperti apa ini, apakah mereka sudah tahu atau belum, nanti kita koordinasikan” ungkapnya.
lanjutnya, bila mana ada SPJ yang didalamnya ada pekerjaan yang belum dilaksanakan tapi sudah di SPJkan tentunya sudah jelas pelanggaran “kalau belum dikerjakan terus ada SPJnya jelas Pelanggaran” jelasnya(man).